Pemkot Ambon Susun Strategi Baru, Kemiskinan Tak Cukup Diatasi dengan Bantuan Sosial
Ambon, indonesiatimur.co – Pemerintah Kota Ambon mulai mematangkan strategi penanggulangan kemiskinan untuk lima tahun ke depan. Tidak sekadar menekan angka kemiskinan, pemerintah menargetkan kebijakan yang mampu menyentuh akar persoalan, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Komitmen tersebut mengemuka dalam Uji Publik Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD) Kota Ambon periode 2026–2030 yang berlangsung di Marina Hotel Ambon, Jumat (30/10/2026).
Wali Kota Ambon yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Drs. Alexander J. Hursepuny, MT, secara resmi membuka kegiatan tersebut. Pembukaan ditandai dengan pemukulan tifa.
Dalam sambutan Wali Kota yang dibacakannya, Hursepuny menegaskan, penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu tantangan pembangunan yang membutuhkan perhatian serius dan kerja sama seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045 harus dimulai dari pembangunan daerah yang mampu menghadirkan kesejahteraan secara merata bagi masyarakat.
Hal ini sejalan dengan visi pembangunan Kota Ambon, yakni mewujudkan Ambon Manis yang tangguh, sejahtera, maju, dan berkelanjutan, dengan arah pembangunan periode pertama menuju Ambon yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan.
“Pemerintah tidak lagi sekadar berupaya menekan angka kemiskinan, tetapi harus benar-benar menyentuh akar permasalahan dan mengangkat martabat masyarakat yang berada dalam kondisi kemiskinan terdalam,” demikian penegasan Wali Kota dalam sambutan tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat empat strategi utama yang menjadi perhatian dalam penanggulangan kemiskinan.
Pertama, mengurangi beban pengeluaran masyarakat prasejahtera melalui program perlindungan sosial. Kedua, meningkatkan pendapatan masyarakat miskin dengan memperkuat kegiatan ekonomi agar lebih produktif dan mandiri.
Ketiga, mengurangi wilayah kantong kemiskinan melalui perbaikan infrastruktur dasar sehingga konektivitas dan akses masyarakat terhadap pelayanan publik semakin terbuka.
Keempat, meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui investasi jangka panjang, terutama untuk memutus mata rantai kemiskinan antargenerasi.
Hursepuny mengatakan, penyusunan dokumen RPKD menjadi instrumen penting untuk memastikan seluruh program penanggulangan kemiskinan berjalan terarah, terukur, terpadu, dan melibatkan berbagai sektor.
Dokumen tersebut nantinya menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyelaraskan program dan kegiatan, sekaligus memastikan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD dan RKPD.
Selain menjadi arah kebijakan pembangunan bidang penanggulangan kemiskinan periode 2026–2030, RPKD juga akan menjadi tolok ukur keberhasilan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) serta kinerja kepala perangkat daerah sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Namun, ia mengingatkan agar dokumen tersebut tidak sekadar menjadi produk administrasi atau tumpukan kertas yang hanya dikonsumsi kalangan birokrasi.
“Dokumen ini harus hidup, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” tegasnya.
Karena itu, melalui uji publik tersebut, Pemerintah Kota Ambon membuka ruang bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap rancangan dokumen.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi keakuratan data kemiskinan, ketepatan sasaran penerima manfaat, indikator pengukuran keberhasilan program, hingga penyusunan rencana aksi daerah selama periode 2026–2030.
Pemerintah juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat agar program penanggulangan kemiskinan tidak berjalan sendiri-sendiri maupun tumpang tindih.
Perhatian khusus turut diberikan kepada kelompok rentan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, perempuan, anak-anak, lanjut usia, dan penyandang disabilitas agar kebutuhan mereka terakomodasi dalam kebijakan pembangunan.
Selain itu, evaluasi program dan penguatan jaring pengaman sosial dinilai penting untuk memastikan masyarakat yang telah keluar dari kemiskinan tidak kembali terjerumus akibat tekanan ekonomi maupun persoalan sosial lainnya.
Melalui uji publik ini, Pemkot Ambon berharap lahir rumusan kebijakan yang lebih akurat dan sesuai kondisi masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen lintas sektor dalam pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Pemerintah pun mengajak seluruh peserta untuk mengesampingkan ego sektoral, memperkuat sinergi, serta menyampaikan kondisi riil masyarakat sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Dengan demikian, RPKD Kota Ambon 2026–2030 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi pijakan nyata dalam menghadirkan pembangunan yang berkeadilan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (it-02)

